Surat Untuk Pol PP Provinsi Jabar Terkait Penjualan Tanah Merah Belum Berijin

- Redaksi

Senin, 6 Agustus 2018 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon- Hasil Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupeten Cirebon bersama Pol PP Kabupten Cirebon serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan di hadiri oleh Cabang SDM Provinsi Jawa Barat VII yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2018 ditindak lanjuti oleh Pol PP Kabupaten Cirebon dengan berkirim Surat kepada Pol PP Provinsi Jawa Barat.

Ditemui di ruang kantornya, Plt. Kabid Penegak Peraturan Daerah (GakPerunDa), H.Sisyanto,SE M.M menjelaskan, jika surat yang dikirim ke Pol PP Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk dari tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja dari Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Galian C di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon,Senin (6/8/18).

Baca Juga :  Tragis, Begini Nasib Petambak Garam di Cirebon

“Tanah merah yang dijual belum ada ijinnya sedangkan ijin yang dikeluarkan ESDM Provinsi Jawa Barat hanya material Pasir,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Sisyanto Surat ditembuskan ke Pihak DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan Ke Cabamg ESDM Provinsi Jawa Barat VII dimana Surat yang dikirim ke Pol PP Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan 7.000 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kuningan

“Surat Kami tembuskan ke DPRD,DLH Kabupaten Cirebon serta ke Cabang ESDM Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Sisyanto untuk sementara ini, Pol PP Kabupaten Cirebon menunggu Surat balasan dari Provinsi apakah akan mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Pol PP Provinsi dalam menegakan Peraturan Daerah dan Undang Undang yang berlaku.

“Sekarang ini kami sifatnya menunggu intruksi dari Pol PP Provinsi, perlu diketahui untuk penertiban Galian C yang ada di Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Pol PP Provinsi,”paparnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil: JabarQR Wadah Untuk Menampung Keluhan Masyarakat

Ditegaskan Sisyanto jika sudah turun perintah dari Pol PP Provinsi maka pihak Pol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah.

“Adapun sekarang terjadi penjualan tanah merah secara ilegal maka Pol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat apa apa, namun jika sudah ada pelimpahan kewenangan dari Pol PP Provinsi maka kami siap menertibkan Galian yang melanggar peraturan”,tegasnya.(ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung
1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
Warga Sambut Taman Ruang Terbuka Hijau di Wisma Jaya
Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata
Bikin Bangga! 83,10 Persen Pemuda Bekasi Ternyata Tak Merokok, Tertinggi di Jabar

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami