RakyatJabarNews.com, Bekasi– Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, pada hari ini, Senin (30/7/2018) melaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penistaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan menghasut.
“Saya sekarang sedang di Bareskrim, laporan saya terkait pasal 28 ayat (2) UU No 11 th 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan,” ungkapnya, Senin (30/7/2018).
Ruddy juga mengatakan, laporan yang dibuatnya bisa dikembangkan menjadi tindakan makar.
“Tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan pada dugaan makar yang diatur pada pasal 107 ayat KUH Pidana, pasal 87 KUH Pidana, Pasal 53 ayat 1 2 dan 3 dan 4,” sambungnya.
Sepeti diketahui, kondisi Pemerintahan Kota Bekasi saat ini tengah bergejolak, menyusul adanya dugaan disharmoni antara Ruddy Gandakusumah dengan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji. Meski demikian, laporan terkait siapa ASN yang dilaporkan Ruddy belum terungkap.(izi/RJN)











