Kota Bekasi – Pemkot Bekasi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi sebagian ASN pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Nyepi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menjalankan tugas kedinasan melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan WFA ini berlaku selama tiga hari setelah cuti bersama, yakni mulai 25 hingga 27 Maret 2026.Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” kata Tri.
Menurutnya, momentum setelah libur panjang harus dimanfaatkan ASN untuk kembali meningkatkan kinerja dan disiplin kerja.
“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tambahnya.
Pemkot Bekasi memastikan seluruh unit layanan tetap beroperasi optimal meski sebagian pegawai bekerja secara fleksibel. (*)









