Temukan Pelanggaran, Tim Pemenangan Paslon Bamunas-Edo Minta Pilwalkot Cirebon Diulang

- Redaksi

Kamis, 28 Juni 2018 - 18:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Tim gabungan pemenangan pasangan Bamunas S Setiawan – Effendi Edo (Oke) meminta agar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon diulang. Hal tersebut mengacu akibat ditemukannya pelanggaran dalam prosedur dan mekanisme tahapan Pilwalkot Cirebon.

Ketua tim pemenangan, Edi Suripno, menjelaskan, bahwa terjadi dua pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran pertama adalah berupa peristiwa di mana kotak suara yang seharusnya dikirimkan dari KPPS ke PPK Kecamatan, namun justru berada di kantor kelurahan. Hal tersebut melanggar PKPU no. 8 Tahun 2018.

Baca Juga :  IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan

Pelanggaran kedua adalah segel kotak suara yang dibuka secara tidak sah. Menurut Edi, terdapat 45 TPS yang kotak suaranya dibuka secara tidak sah, yakni 19 TPS di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Panjunan, 16 TPS di Kelurahan Drajat, 4 TPS di Kelurahan Kesambi, 2 TPS di Kelurahan Kejaksan, 1 TPS di Kelurahan Jagasatru, 1 TPS di Kelurahan Kesepuhan, dan 1 TPS di Kelurahan Argasunya.

“Dibukanya tanpa sepengetahuan dari saksi kami. Padahal seharusnya kotak suara dibuka dengan dihadiri oleh Panwaslu, KPU, dan saksi masing-masing Paslon,” jelasnya saat jumpa pers di Sekber Bamunas-Edo, Jl. Wahidin Kota Cirebon, Kamis (28/6).

Senada dengan anggota tim gabungan pemenangan Bamunas S Setiawan – Effendi Edo bidang hukum, Dani Mardani, bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggran tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada kotak suara yang dibuka secara tidak sah tanpa diketahui oleh timnya.

Baca Juga :  Parah, Wabup Cirebon ternyata PHP Wakil Ketua DPRD akan Panggil PLTU 2

“Karena itu, kami menyatakan cacat hukum dan menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungutan suara pilwalkot. Karena itu, proses Pilwalkot Cirebon untuk diulang,” pungkas politisi Partai PAN tersebut.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Senin, 7 September 2026 - 16:53 WIB

PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Berita Terbaru