Polisi Ungkap Motif Penikaman Terhadap Santri Rozien

- Redaksi

Minggu, 8 September 2019 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

olres Cirebon Kota berhasil mengungkap motif penikaman terhadap santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17 tahun).

i

olres Cirebon Kota berhasil mengungkap motif penikaman terhadap santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17 tahun).

RJN, Cirebon – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap motif penikaman terhadap santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17 tahun). Pasca kejadian, polisi sempat kesulitan mengungkap motif pelaku membunuh Muhammad Rozien.

Pasalnya, aksi pelaku tergolong nekat, karena dilakukan di tengah keramaian dan waktu masih menunjukkan pukul 20.30 WIB kala itu. Namun, setelah kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku yakni Yadi Supriyadi (19 tahun) asal Jalan Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon serta Rizki Mulyono (18 tahun) asal Jalan Gotong Royong 3 RT 03 Rw 03, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, perlahan motifnya mulai terungkap.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bekasi Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Perairan Paljaya

Polisi pun menemukan fakta cukup menarik. Pasalnya setelah membunuh korban di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, pelaku kembali melakukan aksi kriminal lainnya di kawasan Kesambi Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah aksi kedua inilah, polisi berhasil menangkap tersangka hingga keduanya dihadiahi timah panas.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan modus yang sama di kawasan Kesambi yang menimpa dua orang korban yakni Zainul Majid dan Zulva Fuadi yang sedang berjalan kaki.

“Setelah melakukan kejahatan di Jalan Cipto Mangunkusumo, pelaku pergi menggunakan sepeda motor ke arah Kesambi. Disana tersangka kembali menanyakan kepada korban yakni Zainul majid dan Zula Fuadi dengan modus yang sama, ‘Kamu yang mukulin teman saya ya’ sambil menodongkan senjata tajam,” kata Kompol Marwan Fajri, pada Minggu (8/9/2019).

Baca Juga :  Ini Penjelasan Jasa Marga Mengenai Video Viral di Tol Japek

Dari kedua aksi itu, petugas mengungkap bahwa motif pelaku membunuh korban Muhammad Rozien adalah merampas barang berharga korban.

“Ini termasuk pencurian dengan pemberatan, dilakukan dengan modus yang sama terhadap korban ananda Muhammad Rozien,” ujarnya.

Ia melanjutkan, korban di Kesambi yakni Zainul majid dan Zula Fuadi bahkan sempat diculik dan disekap, sambil lehernya ditodong senjata tajam oleh pelaku.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Negara Rp.10,2 Miliar, Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun

“Kedua korban diancam dan diajak berboncengan naik motor 4 orang dibawa keliling menuju pesisir pantai Samadikun Kota Cirebon. Dengan diancam akan dibunuh, akhirnya korban menyerahkan barang-barang berharganya termasuk handphone,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penangkapan tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, oleh karena itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

“Terpaksa kami tindak sangat tegas, karena berusaha melarikan diri,” tuturnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terbaru