RakyatJabarNews.com, Cirebon – Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil tangkap Hidayatullah (22) warga Desa Junjang pelaku penganiyaan, Minggu (09/07), setelah tiga bulan dilakukan pengejaran.
Tersangka merupakan seorang pengangguran, dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban di TKP jembatan Desa Jungjang yang terjadi pada bulan April 2017 lalu, bernama Verry Dwi Anwar (16) pelajar warga Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,
Penangkapan tersangka, sebelumnya polisi mendapat informasi yang masuk bahwa pelaku DPO, menghadiri pemakaman temannya yang meninggal dunia di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim, AKP.Reza Arifian mengatkan berkat informasi itu, akhirnya Unit Reskrim langsung meluncur di TKP, selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO tersebut.
“Namun, anggota kita terpaksa melumpuhkan tersangka, karena pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan. Sebelumnya, kita berikan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku,” jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk dilakukan perawatan medis atas luka tembak di kakinya. Sementara Kasusnya, masih dalam penanganan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (juf/rjn)