Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat selama 220 hari kalender ke depan akan menyelesaikan tahap pertama sepanjang 2,3 KM ruas Jalan Cikarang-Cibarusah, dengan anggaran Rp. 24 Miliar.
Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, peningkatan ruas Jalan Provinsi Cikarang- CIbarusah mulai dikerjakan, dengan waktu pelaksanaan 220 hari. Adapun lebar jalan tujuh kali dua meter, atau 14 meter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuh meter jalur kanan dan tujuh meter jalur kiri. 14 meter itu sesuai dengan standar jalan provinsi,” ujarnya saat meresmikan pengerjaan jalan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis (26/5/2022).
Disampaikannya Ruas Jalan Cikarang – Cibarusah merupakan ruas jalan provinsi. Jadi, kata dia, peningkatan jalan ini, dari gubernur Jawa Barat atas keluhan masyarakat yang memang sudah bertahun-tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









