Sekda Kab. Bekasi Melantik 6 Pejabat Fungsional Pengawas

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Sekretaris Daerah (Sekda) melantik 6 pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Pejabat fungsional auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

i

Sekretaris Daerah (Sekda) melantik 6 pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Pejabat fungsional auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

RJN, Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) melantik 6 pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Pejabat fungsional auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bekasi, pada Jum’at (21/3/2019), di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas, Desa Sukamahi Cikarang Pusat.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 821.2/Kep.107-BPKPPD/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penyesuaian/Inpasing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Pada Inspektorat Kabupaten Bekasi dan 
Keputusan Bupati Bekasi nomor 824/Kep.1845-BPKPPD/2018 Tanggal 30 November 2018 Tentang pengangkatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional auditor dilingkungan kab bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. 

Sebagai  bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama dalam kaitannya dengan Pelaksanaan Kinerja Pengawasan. 

Baca Juga :  Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Dikatakannya, pejabat fungsional P2UPD mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis dalam aspek pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan urusan pemerintahan daerah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

jabatan fungsional P2UPD merupakan bagian dari aparat pengawasan yang mempunyai kewenangan dan peranan yang sangat penting dalam manajemen pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional dan tujuan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Uju berharap para pejabat fungsional yang dilantik dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan pengawasan,  khususnya di lingkup Pemkab Bekasi. 

“Saya harap saudara-saudara yang sudah dilantik bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya, amanah, dan juga berpedoman kepada undang-undang yang berlaku,” ujarnya. 

Baca Juga :  XL Axiata Bangun Madrasah di Pelosok Buton Sulawesi Tenggara

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 821.2/Kep.107-BPKPPD/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penyesuaian/Inpasing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, H. Alex Satudi, SH, MM, Deri Yulianda SKM, MKM, Opin Sarwita, SHM.

Keputusan Bupati Bekasi nomor 824/Kep.1845-BPKPPD/2018 Tanggal 30 November 2018 Tentang pengangkatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional auditor dilingkungan Kabupaten Bekasi , Paroha Robani, S.IP, MM, Bella Revita Putri Wardani, S.AB, Nanik Prawitasari, SE.(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB