Warning, Sangsi Pidana Kurungan dan Denda Bagi Oknum Pedagang Curang Jika Alat ukur tidak di Tera Ulang

oleh -

RJN, Cirebon – Alat ukur atau timbang merupakan salah satu alat ukur yang sangat penting untuk menjamin konsumen tidak di rugikan oleh para oknum pedagang yang menjual barang dagangannya melalui media alat ukur penimbang.

Terdapat kewajiban bagi masyarakat pemilik alat ukur untuk melakukan uji tera ulang secara rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala Bidang Metrology di setiap di Kabupaten Kota guna melindungi konsumen.

Ditemui pada sela sela proses tera ulang, Hari Sumitro salah seorang staf Fungsional Metrology mengatakan kegiatan tera ulang yang sedang di laksanakan di halaman Kantor Kecamatan Lemahabang merupakan kegiatan rutin tahunan. Adapun tujuan tera ulang alat ukur yang dilakukan pihak Metrology untuk melindungi konsumen.

“Tujuan uji tera ulang yang di lakukan oleh Metrology Kabupaten Cirebon untuk melindungi masyarakat Cirebon agar tidak di curangi oleh pedagang yang di karenakan rusaknya alat ukur timbang, “ungkapnya kepada wartawan rakyatjabarnews.com saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/9/2018).

Hari menambahkan masyarakat pemilik alat ukur memiliki kewajiban untuk melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya agar tidak merugikan konsumen pada saat membeli barang yang menggunakan alat ukur timbang.

“Tera ulang merupakan kewajiban pedagan agar alat ukur tidak mengurangi jumlah timbangan pada saat masyarakat membeli barang 2 Kg maka alat ukur juga menunjukan berat 2 Kg dan tidak dicurangi oleh oknum pedagan nakal.”

Hari Sumitro menegaskan jika melihat peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka oknum pedagang nakal jelas bisa di kenai sangsi baik pidana maupun denda.

“Sesuai yang tertuang dalam Undang undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology pada pasal 25 di jelaskan sangsi pada pengusaha atau pedagang nakal dikenakan denda 1 juta rupiah dan pidana kurungan selama 1 tahun, tegasnya. (ymd/RJN)

Comment