Warning, Sangsi Pidana Kurungan dan Denda Bagi Oknum Pedagang Curang Jika Alat ukur tidak di Tera Ulang

- Redaksi

Selasa, 18 September 2018 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Alat ukur atau timbang merupakan salah satu alat ukur yang sangat penting untuk menjamin konsumen tidak di rugikan oleh para oknum pedagang yang menjual barang dagangannya melalui media alat ukur penimbang.

Terdapat kewajiban bagi masyarakat pemilik alat ukur untuk melakukan uji tera ulang secara rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala Bidang Metrology di setiap di Kabupaten Kota guna melindungi konsumen.

Ditemui pada sela sela proses tera ulang, Hari Sumitro salah seorang staf Fungsional Metrology mengatakan kegiatan tera ulang yang sedang di laksanakan di halaman Kantor Kecamatan Lemahabang merupakan kegiatan rutin tahunan. Adapun tujuan tera ulang alat ukur yang dilakukan pihak Metrology untuk melindungi konsumen.

“Tujuan uji tera ulang yang di lakukan oleh Metrology Kabupaten Cirebon untuk melindungi masyarakat Cirebon agar tidak di curangi oleh pedagang yang di karenakan rusaknya alat ukur timbang, “ungkapnya kepada wartawan rakyatjabarnews.com saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga :  Satpol PP Kota Cirebon Amankan Ratusan Miras Dari Warung Remang-remang

Hari menambahkan masyarakat pemilik alat ukur memiliki kewajiban untuk melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya agar tidak merugikan konsumen pada saat membeli barang yang menggunakan alat ukur timbang.

“Tera ulang merupakan kewajiban pedagan agar alat ukur tidak mengurangi jumlah timbangan pada saat masyarakat membeli barang 2 Kg maka alat ukur juga menunjukan berat 2 Kg dan tidak dicurangi oleh oknum pedagan nakal.”

Baca Juga :  Seorang ABG Dicabuli di Rumah Sakit di Cirebon

Hari Sumitro menegaskan jika melihat peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka oknum pedagang nakal jelas bisa di kenai sangsi baik pidana maupun denda.

“Sesuai yang tertuang dalam Undang undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology pada pasal 25 di jelaskan sangsi pada pengusaha atau pedagang nakal dikenakan denda 1 juta rupiah dan pidana kurungan selama 1 tahun, tegasnya. (ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!
Korban Eks Perawat Didampingi Polisi dan Komnas Perlindungan Anak
Pemprov dan Pemkab Cirebon Kolaborasi Tangani Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:00 WIB

Longsor Maut, Tambang Ditutup!

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:09 WIB

Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !