Warning, Sangsi Pidana Kurungan dan Denda Bagi Oknum Pedagang Curang Jika Alat ukur tidak di Tera Ulang

- Redaksi

Selasa, 18 September 2018 - 19:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Alat ukur atau timbang merupakan salah satu alat ukur yang sangat penting untuk menjamin konsumen tidak di rugikan oleh para oknum pedagang yang menjual barang dagangannya melalui media alat ukur penimbang.

Terdapat kewajiban bagi masyarakat pemilik alat ukur untuk melakukan uji tera ulang secara rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala Bidang Metrology di setiap di Kabupaten Kota guna melindungi konsumen.

Ditemui pada sela sela proses tera ulang, Hari Sumitro salah seorang staf Fungsional Metrology mengatakan kegiatan tera ulang yang sedang di laksanakan di halaman Kantor Kecamatan Lemahabang merupakan kegiatan rutin tahunan. Adapun tujuan tera ulang alat ukur yang dilakukan pihak Metrology untuk melindungi konsumen.

“Tujuan uji tera ulang yang di lakukan oleh Metrology Kabupaten Cirebon untuk melindungi masyarakat Cirebon agar tidak di curangi oleh pedagang yang di karenakan rusaknya alat ukur timbang, “ungkapnya kepada wartawan rakyatjabarnews.com saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga :  Wow, Wanita Cantik Ini Maju di Pilkada Walikota Cirebon 2018

Hari menambahkan masyarakat pemilik alat ukur memiliki kewajiban untuk melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya agar tidak merugikan konsumen pada saat membeli barang yang menggunakan alat ukur timbang.

“Tera ulang merupakan kewajiban pedagan agar alat ukur tidak mengurangi jumlah timbangan pada saat masyarakat membeli barang 2 Kg maka alat ukur juga menunjukan berat 2 Kg dan tidak dicurangi oleh oknum pedagan nakal.”

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Melawan Diabetes, Tropicana Slim Gelar Hands4Diabetes di 40 Kota

Hari Sumitro menegaskan jika melihat peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka oknum pedagang nakal jelas bisa di kenai sangsi baik pidana maupun denda.

“Sesuai yang tertuang dalam Undang undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology pada pasal 25 di jelaskan sangsi pada pengusaha atau pedagang nakal dikenakan denda 1 juta rupiah dan pidana kurungan selama 1 tahun, tegasnya. (ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon
Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Berita Terbaru