Tolak Bayar Denda, Kejari Tahan Penjual Miras

- Redaksi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/8).

i

Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/8).

RJN, Indramayu– Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/8).

Wahyudin ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.

Dalam amar putusannya hakim tunggal PN Indramayu Andri P SH. MH pada 6 Juli 2018, Wahyudin diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 3, 570,000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97 sedangkan untuk perkara nonor 106 denda sebesar Rp. 180.000 subsider 1 hari.

“Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wahyudin harus menjalani putusan majelis hakim yakni hukuman penjara selama sebelas hari,”kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, trisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH.

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), nomer perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM atas nama terpidana Wahyudin alias Goak warga kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wahyudin pasrah dan menerima hukuman majelis hakim.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Indramayu Supendi

Dalam perkara ini barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merk.

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius.

Baca Juga :  Dastin Akhirnya Pulang Kampung Setelah 13 Tahun Menghilang

“Penegakan Perda mihol akan terus dilakukan,”kata dia.

Ditambahkannya, terhitung sejak 5 juni 2018 Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 50 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp. 123.120.000. (ded/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Akui Kesalahan
One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Cipali Saat Arus Mudik Lebaran 2022
BPBD Indramayu Mencatat 2 Ribu Warga Terdampak Kebakarang Kilang Minyak
Datangi Pengungsian Korban Kebakaran Kilang Pertamina, Berikut Catatan Anggota Komisi VIII
BMKG: Tidak Ada Sambaran Petir Saat Kejadian Kilang Minyak Balongan Meledak
Diundang Sejajar dengan Kepala Daerah Lain, Lian: Memang Ayu Siapa?
Pengelolaan Obyek Wisata di Indramayu Diduga Sarat Korupsi
50 Persen Warga Indramayu Anggap Money Politic Pilkada Wajar

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 22:04 WIB

Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Akui Kesalahan

Sabtu, 16 April 2022 - 04:26 WIB

One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Cipali Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:03 WIB

BPBD Indramayu Mencatat 2 Ribu Warga Terdampak Kebakarang Kilang Minyak

Rabu, 31 Maret 2021 - 13:57 WIB

Datangi Pengungsian Korban Kebakaran Kilang Pertamina, Berikut Catatan Anggota Komisi VIII

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:15 WIB

BMKG: Tidak Ada Sambaran Petir Saat Kejadian Kilang Minyak Balongan Meledak

Berita Terbaru