KPK Tahan Bupati Indramayu Supendi

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

p – KPK menahan Bupati Indramayu, Supendi, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap tujuh proyek pekerjaan infrastruktur di Pemkab Indramayu.

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK di C1. Selain Supendi, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan pemilik CV Agung Resik Pratama Carsa AS di Rutan Polres Jakarta Timur.

“KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (15/10).
Supendi sendiri merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 03.41 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khusus tahanan KPK serta kondisi tangan yang terborgol, Supendi beranjak dari lantai dua lokasi pemeriksaan.
Ia memilih bungkam saat ditanya awak media terkait penahanannya. Supendi memilih untuk terus menunduk sembari terus berjalan masuk menuju mobil tahanan yang menjemputnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; serta swasta bernama Carsa.
Suap senilai Rp 1,11 miliar dan satu unit sepeda lipat merek United Neo diberikan Carsa kepada Supendi, Omar, dan Wempy. Uang tersebut diberikan Carsa untuk memuluskan langkahnya untuk mendapatkan 7 (tujuh) proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek  total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Atas perbuatannya Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Pemberi Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/rjn)

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Meresmikan Acara Konferensi PWI Bekasi Raya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno di Panggil KPK
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terbaru