KPK Tahan Bupati Indramayu Supendi

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

p – KPK menahan Bupati Indramayu, Supendi, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap tujuh proyek pekerjaan infrastruktur di Pemkab Indramayu.

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK di C1. Selain Supendi, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan pemilik CV Agung Resik Pratama Carsa AS di Rutan Polres Jakarta Timur.

“KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (15/10).
Supendi sendiri merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 03.41 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khusus tahanan KPK serta kondisi tangan yang terborgol, Supendi beranjak dari lantai dua lokasi pemeriksaan.
Ia memilih bungkam saat ditanya awak media terkait penahanannya. Supendi memilih untuk terus menunduk sembari terus berjalan masuk menuju mobil tahanan yang menjemputnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; serta swasta bernama Carsa.
Suap senilai Rp 1,11 miliar dan satu unit sepeda lipat merek United Neo diberikan Carsa kepada Supendi, Omar, dan Wempy. Uang tersebut diberikan Carsa untuk memuluskan langkahnya untuk mendapatkan 7 (tujuh) proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek  total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Atas perbuatannya Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Pemberi Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/rjn)

Baca Juga :  JNE Cikarang Sukses Helat JNE Goes to School

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  KPK Bakal Terus Bongkar Romahurmuzy di Kemenag
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi
HUT ke-29 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Hormati Jasa Pahlawan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:20 WIB

MBZ Naik 76%

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !