KPK Telisik Dugaan Walkot Rahmat Effendi Perintahkan Potong Uang ASN Di Kota Bekasi

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

i

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memotong sejumlah uang para aparatur sipil negara (ASN) melalui beberapa dinas di Kota Bekasi.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi telah sebelumnya telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi.

 

 

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi di antaranya: Inspektorat Pemkot Bekasi Diah Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu Nanin; ASN pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.

Baca Juga :  Dapat Bisikan Gaib, Ibu Kandung di Bekasi Tega Bunuh Anaknya Umur 5 Tahun

 

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

 

Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.

 

Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang, mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Aldera dan ARAK Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Sunjaya

 

Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

Baca Juga :  KONI Kota Bekasi Resmi Dilantik, Siapkan Porda di 2020

 

“KPK menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

 

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

 

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,” imbuhnya.

 

sumber: suara.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
XLSMART Gandeng Google, Pelanggan XL, AXIS, dan SMARTFREN Dapat Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan
DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PPA, Negara Rugi Rp38,8 Miliar
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:55 WIB

Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:45 WIB

XLSMART Gandeng Google, Pelanggan XL, AXIS, dan SMARTFREN Dapat Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:10 WIB

DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terbaru