RakyatJabarNews.com , Cirebon – Kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cipali kembali terjadi tepatnya di Kilometer 180.00 jalur B Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Jumat (21/7). Akibatnya, satu orang meninggal dan dua orang luka kritis dilarikan ke RSUD Arjawinangun dan RS Mitra Plumbon.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 saat kendaraan mini bus Avanza Nopol B 1317 PRV terlibat tabrakan dengan truk pengangkut paket sembako dengan Nopol H 1972 AB.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan SH saat olah TKP menyebutkan kronologi itu bermula saat kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Rizky Magta Arianto (31) membawa dua orang penumpang yakni Dwi Sudji Astoto dan Revia Rahmalia Aryanti datang dari arah Cikopo menuju Palimanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya ditempat kejadian diduga kendaraan mendahului kendaraan didepannya jalur kanan. Diduga pengemudi Avanza ini tidak mampu mengendalikan kendaraannya oleng ke kanan hingga menabrak get pos yang berada di median jalan.
Sehingga masuk ke jalur B dan dari arah berlawanan datang sebuah Truk yang dikemudikan Indri Sasongko (31) yang membawa dua penumpang dari arah Palimanan menuju Cikopo. Tabrakan pun tidak bisa dihindari.
“Diduga pengemudi Avanza Rizky tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga oleng ke kanan dan bertabrakan dengan truk yang datang dariarah berlawanan. Sebelum tabrakan, mini bus juga menabrak get pos dan RPJ KM 180. Mobil masuk jalur berlawanan sejauh 50 meter sebelum akhirnya bertabrakan,” tutur Iwan.
Dikatakan Kasatlats, kecepatan minibus sangat tinggi, hal itu terlihat dari kondisi kedua mobil yang ringsek. Bangkai Avanza rusak berat dan hanya menyisakan bodi serta kedua ban belakang saja. Sedangkan bagian depan hingga atap mobil sampai terbuka.
Begitu juga dengan kondisi truk bagian depan ringsek hingga ask roda depan patah. Diduga pengemudi Toyota Avanza kurang berhati-hati atau tidak konsentrasi. Karena jika melihat hasil olah TKP, kedua Kendaraan sebelum terjadinya kecelakaan dalam keadaan layak pakai. (juf/rjn)