“Kita perlu mendengar penjelasan Mas Nadiem soal isu penghapusan frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas,” kata Wakil Sekertaris Dewan Syura DPP PKB kepada media, Senin (28/3/2022).
Justru, kata Kiai Maman, RUU Sisdiknas harusnya memperkuat eksistensi madrasah sebagai basis pendidikan keagamaan yang sudah mengakar di kalangan masyarat Indonesia.
Untuk diketahui, Dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum. Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











