Tega, Pembunuh Ruhyatun Ternyata Sopir RS Gunungjati

- Redaksi

Rabu, 5 Desember 2018 - 22:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon -Teka-teki siapa pembunuhan akhirnya terungkap. Tim Tekab 852 Satrekrim Polres Cirebon Kabupaten bersama Unit Reskrim Polsek Talun berhasil menangkap ES Alias Erwin (30) warga Jl Angsana X, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupate Cirebon, tersangka pembunuh Ruhyatun.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto menjelaskan, motif pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara yang sempat terjalin antar keduanya. Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa malam (04/12).

“Awalnya pelaku menjalin asmara dengan korban, ketika pelaku akan memutuskan hubungan percintaan terhadap korban namun tidak terima dan terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan di dalam Mobil Escudo warna merah bernopol E 1714 VA milik pelaku di seberang jalan depan PLTG Jl. Brigjen Darsono Bypass, Kota CIirebon pada Hari Jumat tanggal 30 November 2018, sekitar pukul 19.00 Wib,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara ketika terjadi pertengkaran di dalam mobil, saat itu Korban duduk dikursi depan sebelah pengemudi. Pelaku emosi dan memukul Dahi Korban dengan menggunakan kunci stir mobil.

“Kemudian pelaku menjerat leher korban dengan kunci stir, setelah Korban terdiam, untuk memastikan apakah korban sudah tewas, pelaku menusuk leher korban berkali-kali dengan menggunakan obeng. Setelah yakin korban sudah tewas, mayatnya dibuang di pinggir jalan baru termasuk Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dapat Bisikan Gaib, Ibu Kandung di Bekasi Tega Bunuh Anaknya Umur 5 Tahun

Masih kata AKBP Suhermanto, tersangka ES berprofesi sebagai sopir ambulan RSUD Gunungjati, kini menjadi sopir direktur di rumah sakit tersebut.

” Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon
16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Berita Terbaru