Ini Motif Suami Bunuh Istri Versi Polisi

- Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memaparkan motif pembunuhan suami bernama Saadi Muksin (39) kepada istrinya, Leli Lismayati (39), di Komplek Seroja, Jalan Nangka No.03A RT/03/05, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (1/3/2018) pagi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, mengatakan kalau hasil pengakuan tersangka oleh penyidik, ada empat motiv yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.

Pertama tersangka sakit hati lantaran kerap dicibir oleh korban karena statusnya sebagai penganggur. Sementara korban mempunyai penghasilan tetap yang mana bekerja di Perusahaan Brigestone Karawang.

Motiv kedua adalah tersangka kesal lantaran korban mengusirnya dari rumah. Ketiga, tersangka juga kesal lantaran telah digugat cerai oleh korban dan keempat, tersangka menduga istrinya mempunyai pria idaman lain.

“Hal itulah yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil,” kata dia di kantornya.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban terlibat adu mulut di dapur. Tersangka lalu mendorong sang istri hingga jatuh ke lantai. Korban lalu menarik tersangka yang kemudian mereka jatuh.

“Tersangka lalu melihat ada palu di lantai, tersangka kemudian mengambilnya dan berdiri . Selanjutnya ia menghampiri korban dan memukul korban dalam keadaan jatuh miring secara berulang-ulang pada bagian kepala serta bibir hingga tewas,” jelasnya.

Baca Juga :  Penggeledahan Sindikat Pil PCC, Petugas Amankan 5.535 Butir Pil

Aksi pembuhunan ini berlangsung ketika kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Sebab, dua anaknya sekolah berangkatbpada pagi hari.

Seperti diketahui, peristiwa ini baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pukul 09.00 WIB, pagi tadi.

Tersangka menyerahkan diri lantaran tak mau menjadi buronan polisi. Tersangka datang seorang diri dan langsung meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Yuk, Nyanyi Sepuasnya Cuma Bayar Rp. 99 Ribu di Grand Charly VHT Bekasi

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengahabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil yang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu atau martil terbuat dari besi bergagang karet berwarna merah dan satu buah ponsel merek sonny erikson warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !