Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa prosedur yang semestinya. Dugaan penyadapan itu juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan dalam pengusutan dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah pejabat dan tokoh publik. Meski demikian, dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.