Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Siti Komariah, S.Ag., M.Si., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan di Aula Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi warga terkait hak-hak mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak serta pentingnya menjaga kualitas hidup secara kolektif.
Dalam sambutannya, Siti Komariah menegaskan bahwa Perda Kesehatan merupakan regulasi penting yang dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Ia menilai, kehadiran Perda ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan secara adil dan manusiawi.
“Perda ini disusun untuk melindungi masyarakat. Jadi, yang paling diuntungkan adalah rakyat sendiri. Dengan aturan ini, masyarakat memiliki dasar hukum jika mengalami pelayanan kesehatan yang tidak semestinya,” ujar Siti Komariah di hadapan puluhan peserta sosialisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan pentingnya empati dan kepekaan pihak rumah sakit maupun tenaga medis terhadap pasien, khususnya mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. Pelayanan yang ramah dan nyaman, menurutnya, harus menjadi standar utama di semua fasilitas kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









