Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

i

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan utama. Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi turunan tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian terkait hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  AGRATI Hadir di All Food Indonesia 2025: Teh Premium dari Ciwidey Siap Memikat Lidah Pengunjung

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong percepatan pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, memberikan kepastian status kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.Isu pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian.

Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat keterbatasan kemampuan fiskal di sejumlah daerah.Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi banyak daerah.

Baca Juga :  Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas.Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 15:08 WIB

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru