Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

i

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.

Baca Juga :  Menaker Yassierli Apresiasi Indofood, Dinilai Jadi Contoh Kepedulian ke Mitra

Dalam forum tersebut, isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan utama. Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi turunan tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian terkait hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Walikota Bekasi turun langsung membersihkan lumpur di Villa Jatirasa

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong percepatan pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, memberikan kepastian status kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.Isu pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian.

Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat keterbatasan kemampuan fiskal di sejumlah daerah.Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi banyak daerah.

Baca Juga :  Arus Mudik : Jalur Arteri Pantura Bekasi Mulai Dipadati Kendaraan Pemudik

Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas.Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami