Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

i

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi mengenakan seragam Korpri berwarna biru mengikuti kegiatan bersama di stadion, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus komitmen aparatur dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.

Baca Juga :  Kunjungi Tambelang, UU Diminta Memperhatikan Pertanian

Dalam forum tersebut, isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan utama. Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi turunan tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian terkait hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  JMTO Tingkatkan Layanan Operasional, Sambut Libur Panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong percepatan pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, memberikan kepastian status kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.Isu pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian.

Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat keterbatasan kemampuan fiskal di sejumlah daerah.Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi banyak daerah.

Baca Juga :  Sinyalir Salahgunakan Data, Walikota Bekasi Dukung Komdigi Hentikan WorldCoin

Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas.Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan
Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Pengurusan Izin BPOM, Harris Bobihoe Dorong Produk Naik Kelas
Sawah Bekasi Terancam Kekeringan, Asep Surya Atmaja Turun Gunung: Alat Berat Siap Dikerahkan!
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama
DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:05 WIB

Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:52 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:44 WIB

Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:45 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Pengurusan Izin BPOM, Harris Bobihoe Dorong Produk Naik Kelas

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WIB

Sawah Bekasi Terancam Kekeringan, Asep Surya Atmaja Turun Gunung: Alat Berat Siap Dikerahkan!

Berita Terbaru