Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri

i

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri

Jakarta – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Baca Juga :  PJ Bupati Cirebon: Pembangunan Gedung Baru RSUD Waled Baru 55 %

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga :  Atraksi Pengibaran Bendera hingga Kuda Turangga Warnai Kedatangan Presiden Jokowi di Brimob

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar, TNI - Polri Bubarkan Warga Berkerumun

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEVS 2026 Siap Digelar, Hadirkan Kendaraan Listrik dan Cashback Rp200 Juta
16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone
KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa
Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:26 WIB

PEVS 2026 Siap Digelar, Hadirkan Kendaraan Listrik dan Cashback Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Berita Terbaru