Sering Mati Lampu, Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Jika sering mati lampu, pelanggan PT PLN (persero) berhak mendapatkan kompensasi hingga 35 persen dari beban daya. Hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (persero).

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pelayanan ketenagalistrikan tersebut di kantor Kecamatan Bekasi Timur, Senin (29/11/2017).

Inspektur Ketenagalistrikan Muda Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ahmad Amiruddin mengatakan kompensasiitu sudah bisa diterima pelanggan PLN sejak awal tahun 2017.

“Sifatnya ini kompensasi yakni pengurangan dari tagihan bulanan. Jadi bukan ganti rugi yang diberikan uang atas pemadaman listrik yang terjadi,” jelas dia.

Adapaun besaran kompensasi yang diberikan PT PLN (persero) kepada pelanggannya, dalam bentuk pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban.

Sedangkan untuk pelanggan subsidi, juga berhak mendapatkan kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban listrik.

“Jumlah kompensasi yang diberikan sebenarnya sudah lama dan semakin ke sini angkanya meningkat. Dari awalnya 10 persen dari biaya beban, kemudian naik jadi 20 persen, kemudian naik sekarang menjadi 35 persen,” kata dia.

Untuk mendapatkan kompensasi itu, pelanggan tidak perlu mengajukan ke PLNkarena semua sudah ada sistemnya yang menghitung. Namun, pelanggan diminta tetap melaporkan saat ada gangguan atau pemadaman ke layanan pelanggan 123.

“Setelah menghubungi ke nomor itu, dan menyebutkan ID pelanggan. Nanti akan ada yang mengecek listrik pelanggan menyala dalam berapa jam setelah padam,” kata dia.

Ahmad mengatakan, indikator pinalti tersebut dilihat dari lama gangguan, jumlah ganguan, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan Kwh meter, dan kecepatan pelayanan sambungan baru. Kompensasi diberikan, ketika realisasi dari indikator tersebut melebihi 10 persen dari yang telah dideklarasikan PLN.

“Misalnya PLN deklarasikan listrik mati maksimum 5 jam sehari, ternyata listrik mati sampai 6 jam. Berarti lebih dari 10 persen, konsumen berhak dapat kompensasi,” ujar dia.(Ziz/RJN)

Comment