Sering Mati Lampu, Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi

- Redaksi

Rabu, 29 November 2017 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Jika sering mati lampu, pelanggan PT PLN (persero) berhak mendapatkan kompensasi hingga 35 persen dari beban daya. Hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (persero).

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pelayanan ketenagalistrikan tersebut di kantor Kecamatan Bekasi Timur, Senin (29/11/2017).

Inspektur Ketenagalistrikan Muda Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ahmad Amiruddin mengatakan kompensasiitu sudah bisa diterima pelanggan PLN sejak awal tahun 2017.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, GenBI Cirebon Bangun Sumur Sanitasi Air Bersih

“Sifatnya ini kompensasi yakni pengurangan dari tagihan bulanan. Jadi bukan ganti rugi yang diberikan uang atas pemadaman listrik yang terjadi,” jelas dia.

Adapaun besaran kompensasi yang diberikan PT PLN (persero) kepada pelanggannya, dalam bentuk pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban.

Sedangkan untuk pelanggan subsidi, juga berhak mendapatkan kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban listrik.

“Jumlah kompensasi yang diberikan sebenarnya sudah lama dan semakin ke sini angkanya meningkat. Dari awalnya 10 persen dari biaya beban, kemudian naik jadi 20 persen, kemudian naik sekarang menjadi 35 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Kodim 0507/Bekasi, Peace Love Bagikan 1000 Paket Sembako di TMMD ke-99

Untuk mendapatkan kompensasi itu, pelanggan tidak perlu mengajukan ke PLNkarena semua sudah ada sistemnya yang menghitung. Namun, pelanggan diminta tetap melaporkan saat ada gangguan atau pemadaman ke layanan pelanggan 123.

“Setelah menghubungi ke nomor itu, dan menyebutkan ID pelanggan. Nanti akan ada yang mengecek listrik pelanggan menyala dalam berapa jam setelah padam,” kata dia.

Baca Juga :  Hanid Dhakiri : Sudah Saatnya Magang, Jadi Wirausahawan

Ahmad mengatakan, indikator pinalti tersebut dilihat dari lama gangguan, jumlah ganguan, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan Kwh meter, dan kecepatan pelayanan sambungan baru. Kompensasi diberikan, ketika realisasi dari indikator tersebut melebihi 10 persen dari yang telah dideklarasikan PLN.

“Misalnya PLN deklarasikan listrik mati maksimum 5 jam sehari, ternyata listrik mati sampai 6 jam. Berarti lebih dari 10 persen, konsumen berhak dapat kompensasi,” ujar dia.(Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama
DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau
DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu
Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami