Sering Mati Lampu, Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi

- Redaksi

Rabu, 29 November 2017 - 20:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Jika sering mati lampu, pelanggan PT PLN (persero) berhak mendapatkan kompensasi hingga 35 persen dari beban daya. Hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (persero).

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pelayanan ketenagalistrikan tersebut di kantor Kecamatan Bekasi Timur, Senin (29/11/2017).

Inspektur Ketenagalistrikan Muda Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ahmad Amiruddin mengatakan kompensasiitu sudah bisa diterima pelanggan PLN sejak awal tahun 2017.

“Sifatnya ini kompensasi yakni pengurangan dari tagihan bulanan. Jadi bukan ganti rugi yang diberikan uang atas pemadaman listrik yang terjadi,” jelas dia.

Adapaun besaran kompensasi yang diberikan PT PLN (persero) kepada pelanggannya, dalam bentuk pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban.

Sedangkan untuk pelanggan subsidi, juga berhak mendapatkan kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban listrik.

“Jumlah kompensasi yang diberikan sebenarnya sudah lama dan semakin ke sini angkanya meningkat. Dari awalnya 10 persen dari biaya beban, kemudian naik jadi 20 persen, kemudian naik sekarang menjadi 35 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Wujudkan Mimpi Pelanggannya, Grab Gelar Temu Seru di Cirebon

Untuk mendapatkan kompensasi itu, pelanggan tidak perlu mengajukan ke PLNkarena semua sudah ada sistemnya yang menghitung. Namun, pelanggan diminta tetap melaporkan saat ada gangguan atau pemadaman ke layanan pelanggan 123.

“Setelah menghubungi ke nomor itu, dan menyebutkan ID pelanggan. Nanti akan ada yang mengecek listrik pelanggan menyala dalam berapa jam setelah padam,” kata dia.

Baca Juga :  Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Ahmad mengatakan, indikator pinalti tersebut dilihat dari lama gangguan, jumlah ganguan, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan Kwh meter, dan kecepatan pelayanan sambungan baru. Kompensasi diberikan, ketika realisasi dari indikator tersebut melebihi 10 persen dari yang telah dideklarasikan PLN.

“Misalnya PLN deklarasikan listrik mati maksimum 5 jam sehari, ternyata listrik mati sampai 6 jam. Berarti lebih dari 10 persen, konsumen berhak dapat kompensasi,” ujar dia.(Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB