RakyatJabarNews.com, Bandung – Sengketa kepemilikan Yayasan Lembaga Pembangunan Pendidikan Muslimin (YLPM) terus bergulir. Kali ini Syaifullah Rusyad selaku Ketua Yayasan kembali dipolisikan. Syaifullah Rusyad di laporkan ke polisi dalam kasus kepemilikan YLPM.
Uniknya dari kasus ini sang pelapor adalah sekertaris YLPPM yakni H. Dadang Nawawi. Dalam laporan polisi tertanggal 19 September 2016 di Polda Jabar, Syaifullah Rusyad di duga telah melakukan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti akta otentik.
Namun menurut Syaifullah, laporan dan Klaim atas asset YLPPM oleh Dadang Nawawi tidak memiliki bukti-bukti otentik. Menurutnya, Dadang Nawawi ingin menguasai YLPM dan lahan seluas 1,3 ha itu untuk di gunakan sebagai perhotelan.
“Justru pihak Dadang Nawawi telah melakukan transaksi dan menerima dana dari pengusaha Cina sebesar 8,4 m. Memang lahan seluas 1,3 ha ini belum sertifikat. Sehingga para mantan pengurus dan oknum ini berusaha ingin mengalih fungsikan. Yang asalnya diperuntukkan untuk pendidikan akan dialihkan menjadi kawasan perhotelan,” kata Syaifullah.
Menurut Syaifullah, dirinya dilaporkan ke polisi bukan kali ini saja, ia mengaku sudah tiga kali di laporkan ke polisi. Namun laporan sebelumnya mental, karena si pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, sehingga polisi melakukan SP3.
“Laporan kali ini betul-betul sudah kelewat batas,” ujarnya geram.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, telepon seluler Dadang Anwawi tidak aktif.
Sementara, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Syahril Idam menilai kasus yang sedang menimpa Syaifullah Rusyad merupakan upaya kriminalisasi terhadap H Syaifull Rusyaid selaku ketua YLPPM serta Wakil Ketua dan Dewan Penasehat HIPSI.
Oleh karena itu kata Syahril, dirinya akan melakukan pengawasan terhapat penyidikan dan proses persidangan mendatang. Bahkan tambah Syaril, wartawan yang tergabung dalam HIPSI akan ditugaskan untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Ia memaparkan jika ditinjau dari kronologisnya awal mula berdirinya YLPM, Syahril Syaifullah Rusyad diangkat sebagai Ketua Umum LPM, Ketua Pembina YLPM dan Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Pembangunan Muslimin (YPPM) yang syah secara hukum.
Berdasarkan Akta Pendirian no 46 notaris Komar Andasasmita tertanggal 17 Juli 1982 dan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI no. C-HT 01.09-489 tanggal 17 November 2006 tambahan berita Negara RI tertanggal 8 Juli 2007 no 46, LPM berganti naman menjadi Yayasan Lembaga Pendidikan Muslimin “Namun saat ini kedua lembaga itu kini bersengketa dan menjadi konflik,” ujar Syahril.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung no 125/Pdt. G/2009 putusan inkraccht tanah dan bangunan komplek Pendidikan Muslimin di jalan Palasari no 9/ Jl. Patuha no no. 39 di tetapkan YPPM sebagai pemilik lahan yang syah dan hak Prioritas berdasarkan SK BPN No. 780/HGB/BPN/97 tanggal 5 Desember 1997.(Red/RJN)
Comment