RakyatJabarNews.com, Cirebon – Selama periode Januari hingga April 2018, Polres Cirebon menggelar operasi mengungkap peredaran miras oplosan dan ilegal. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 13 tersangka dari 13 perkara kasus yang berasal dari wilayah hukum Polres Cirebon.
Adapun total barang bukti yang diamankan berupa 7507 botol miras pabrikan, 3627 liter miras tradisional jenis tuak, dan 3190 liter miras jenis ciu.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka peredaran miras tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Cirebon termasuk dari Polsek-Polsek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada berbagai TKP yang kami amankan dari peredaran miras ini yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/4).
Kapolres melanjutkan, 13 tersangka tersebut melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 51 Perda Kabupaten Cirebon dan Pangan, serta KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Jangan sampai ada lagi di wilayah kita korban yang meninggal dunia akibat miras oplosan,” pungkasnya.(Juf/RJN)









