“LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD dan RPJMD oleh tim Bappeda, kemudian sekarang dialihkan dibagian Tata Pemerintahan. Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi fisik dan keuangan serta verifikasi jawaban atas rekomendasi DPRD,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta dalam penyusunan LKPH Tahun 2021 ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Karena hal ini merupakan suatu upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah Kabupaten Bekasi lebih baik lagi kedepannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





















