RakyatJabarNews.com, Bekasi- Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ke Bareskrim Polri. Ruddy menduga kuat Sekda sebagai dalang di balik aksi pembangkangan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terhadap dirinya.
“Saya melaporkan atas dugaan tindakan kebencian, pencemaran nama baik, penistaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan menghasut. Sebagaimana tertera pada pasal 28 ayat (2) UU No 11 th 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan,”ungkap Ruddy,Senin (30/7/2018).
Ruddy mengaku sebelumnya tidak pernah berniat menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut. Namun pasca tutupnya sejumlah pelayanan di kantor Kecamatan dan Kelurahan pada Jumat (27/7/2018) lalu membuat Ruddy tidak lagi dapat menahan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi itu tentu mengganggu masyarakat. Sebagai Wali Kota yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, saya bertanggungjawab atas aksi tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas, siapa yang memerintahkan untuk menutup pelayanan dan siapa saja yang mendukung aksi itu,” papar Ruddy.
Lebih lanjut, Ruddy mengatakan polemik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sudah disorot oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, sambung Ruddy, Kemendagri dan Ombudsman RI akan meninjau langsung.(izi/RJN)









