RakyatJabarNews.com – Sebanyak enam unit mesin bar-bar atau jackpot berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari dua orang tersangka di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/5).
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan adanya penyitaan itu.
Menurutnya, penggerebekan arena permainan mesin ketangkasan di Blok Weluntas, Desa dan Kecamatan Lelea itu menyusul adanya kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan.
“Dari hasil pengerebekan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mesin jackpot dan uang tunai sebesar Rp 5.310.000,00 yang terdiri dari uang koin pecahan Rp 500,” ungkapnya.
Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari sejumlah petugas saat dalam perjalanan mendapatkan laporan dari seorang warga yang tak mau menyebutkan jati dirinya.
Dalam laporan berupa SMS itu dikatakan jika di wilayah Blok Weluntas, Desa Lelea ada beberapa mesin ketangkasan yang sering digunakan untuk bermain judi menggunakan uang koin pecahan Rp. 500.
Usai mendapatkan laporan ini, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Akhirnya pada lahan pekarangan sejumlah mesin jackpot atau bar-bar yang sedang dimainkan menggunakan koin.
Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui ada petugas, dua orang yakni Car alias Mamo (34 tahun), dan Tar alias Simpang (28 tahun) warga Desa Weluntas, Kecamatan Lelea yang tak lain pemilik mesin tersebut berusaha melarikan diri. Namun langkahnya terkendala, pasalnya petugas berhasil mengamankannya saat hendak meloloskan diri.
“Saat memberikan keterangan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng-iseng. keduanya terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. (RJN)