Satreskrim Polres Indramayu Amankan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2017 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Sebanyak enam unit mesin bar-bar atau jackpot berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari dua orang tersangka di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/5).

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan adanya penyitaan itu.

Menurutnya, penggerebekan arena permainan mesin ketangkasan di Blok Weluntas, Desa dan Kecamatan Lelea itu menyusul adanya kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan.

“Dari hasil pengerebekan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mesin jackpot dan uang tunai sebesar Rp 5.310.000,00 yang terdiri dari uang koin pecahan Rp 500,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari sejumlah petugas saat dalam perjalanan mendapatkan laporan dari seorang warga yang tak mau menyebutkan jati dirinya.

Dalam laporan berupa SMS itu dikatakan jika di wilayah Blok Weluntas, Desa Lelea ada beberapa mesin ketangkasan yang sering digunakan untuk bermain judi menggunakan uang koin pecahan Rp. 500.

Usai mendapatkan laporan ini, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Akhirnya pada lahan pekarangan sejumlah mesin jackpot atau bar-bar yang sedang dimainkan menggunakan koin.

Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui ada petugas, dua orang yakni Car alias Mamo (34 tahun), dan Tar alias Simpang (28 tahun) warga Desa Weluntas, Kecamatan Lelea yang tak lain pemilik mesin tersebut berusaha melarikan diri. Namun langkahnya terkendala, pasalnya petugas berhasil mengamankannya saat hendak meloloskan diri.

“Saat memberikan keterangan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng-iseng. keduanya terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. (RJN)

Baca Juga :  Wow, Desa Kanci Ranking Satu Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru