Satreskrim Polres Indramayu Amankan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2017 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Sebanyak enam unit mesin bar-bar atau jackpot berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari dua orang tersangka di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/5).

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan adanya penyitaan itu.

Menurutnya, penggerebekan arena permainan mesin ketangkasan di Blok Weluntas, Desa dan Kecamatan Lelea itu menyusul adanya kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan.

“Dari hasil pengerebekan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mesin jackpot dan uang tunai sebesar Rp 5.310.000,00 yang terdiri dari uang koin pecahan Rp 500,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari sejumlah petugas saat dalam perjalanan mendapatkan laporan dari seorang warga yang tak mau menyebutkan jati dirinya.

Dalam laporan berupa SMS itu dikatakan jika di wilayah Blok Weluntas, Desa Lelea ada beberapa mesin ketangkasan yang sering digunakan untuk bermain judi menggunakan uang koin pecahan Rp. 500.

Usai mendapatkan laporan ini, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Akhirnya pada lahan pekarangan sejumlah mesin jackpot atau bar-bar yang sedang dimainkan menggunakan koin.

Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui ada petugas, dua orang yakni Car alias Mamo (34 tahun), dan Tar alias Simpang (28 tahun) warga Desa Weluntas, Kecamatan Lelea yang tak lain pemilik mesin tersebut berusaha melarikan diri. Namun langkahnya terkendala, pasalnya petugas berhasil mengamankannya saat hendak meloloskan diri.

“Saat memberikan keterangan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng-iseng. keduanya terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. (RJN)

Baca Juga :  Iring-Iringan Pengantin Dihadang dan Dianiaya Sekelompok Pemuda
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam
Lagi Liputan Dugaan Penipuan Loker di Bekasi Timur, Jurnalis Diintimidasi Pria Tak Dikenal
Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Akui Kesalahan
Kantongi 1,67 gram Sabu, Warga Pusakajaya Digiring ke Mapolres Subang
Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja
Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:32 WIB

KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:42 WIB

Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam

Senin, 28 April 2025 - 17:21 WIB

Lagi Liputan Dugaan Penipuan Loker di Bekasi Timur, Jurnalis Diintimidasi Pria Tak Dikenal

Selasa, 8 April 2025 - 22:04 WIB

Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Akui Kesalahan

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:11 WIB

Kantongi 1,67 gram Sabu, Warga Pusakajaya Digiring ke Mapolres Subang

Berita Terbaru

Akses warga RW 16 Permata Regensi ke RW 22 Desa Sumber Jaya segera kembali lancar. Pemerintah Bekasi tak tinggal diam.

Bekasi

Jembatan Ambruk, Akses Warga Segera Pulih

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:15 WIB

Anda Kurang Beruntung !