Satreskrim Polres Indramayu Amankan 2 Orang Tersangka

- Redaktur

Rabu, 31 Mei 2017 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Sebanyak enam unit mesin bar-bar atau jackpot berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari dua orang tersangka di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/5).

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan adanya penyitaan itu.

Menurutnya, penggerebekan arena permainan mesin ketangkasan di Blok Weluntas, Desa dan Kecamatan Lelea itu menyusul adanya kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan.

“Dari hasil pengerebekan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mesin jackpot dan uang tunai sebesar Rp 5.310.000,00 yang terdiri dari uang koin pecahan Rp 500,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari sejumlah petugas saat dalam perjalanan mendapatkan laporan dari seorang warga yang tak mau menyebutkan jati dirinya.

Dalam laporan berupa SMS itu dikatakan jika di wilayah Blok Weluntas, Desa Lelea ada beberapa mesin ketangkasan yang sering digunakan untuk bermain judi menggunakan uang koin pecahan Rp. 500.

Usai mendapatkan laporan ini, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Akhirnya pada lahan pekarangan sejumlah mesin jackpot atau bar-bar yang sedang dimainkan menggunakan koin.

Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui ada petugas, dua orang yakni Car alias Mamo (34 tahun), dan Tar alias Simpang (28 tahun) warga Desa Weluntas, Kecamatan Lelea yang tak lain pemilik mesin tersebut berusaha melarikan diri. Namun langkahnya terkendala, pasalnya petugas berhasil mengamankannya saat hendak meloloskan diri.

“Saat memberikan keterangan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng-iseng. keduanya terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. (RJN)

Baca Juga :  Bejad, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya dan Masih Bebas Berkeliaran
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi
Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !
7 Mayat Mengambang di Kali Jatiasih Kota Bekasi
6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !
Modus Jadi Polisi, Dua Begal Sadis Diringkus Polisi
Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi
Pria Asal Setu Dibunuh, Gara-gara Pinjol !
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:48 WIB

Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Jumat, 27 September 2024 - 15:38 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

Minggu, 22 September 2024 - 14:22 WIB

7 Mayat Mengambang di Kali Jatiasih Kota Bekasi

Senin, 2 September 2024 - 22:26 WIB

6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !

Berita Terbaru

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menghadiri Kirab Pilkada Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, di Halaman Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Sabtu, (05/10/2024).

Lainnya

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Kirab Pilkada 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:59 WIB