Satreskrim Polres Indramayu Amankan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2017 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Sebanyak enam unit mesin bar-bar atau jackpot berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari dua orang tersangka di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/5).

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan adanya penyitaan itu.

Menurutnya, penggerebekan arena permainan mesin ketangkasan di Blok Weluntas, Desa dan Kecamatan Lelea itu menyusul adanya kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan.

“Dari hasil pengerebekan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mesin jackpot dan uang tunai sebesar Rp 5.310.000,00 yang terdiri dari uang koin pecahan Rp 500,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari sejumlah petugas saat dalam perjalanan mendapatkan laporan dari seorang warga yang tak mau menyebutkan jati dirinya.

Dalam laporan berupa SMS itu dikatakan jika di wilayah Blok Weluntas, Desa Lelea ada beberapa mesin ketangkasan yang sering digunakan untuk bermain judi menggunakan uang koin pecahan Rp. 500.

Usai mendapatkan laporan ini, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Akhirnya pada lahan pekarangan sejumlah mesin jackpot atau bar-bar yang sedang dimainkan menggunakan koin.

Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui ada petugas, dua orang yakni Car alias Mamo (34 tahun), dan Tar alias Simpang (28 tahun) warga Desa Weluntas, Kecamatan Lelea yang tak lain pemilik mesin tersebut berusaha melarikan diri. Namun langkahnya terkendala, pasalnya petugas berhasil mengamankannya saat hendak meloloskan diri.

“Saat memberikan keterangan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng-iseng. keduanya terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. (RJN)

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Penangkapan Pengedar Narkotika
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 7 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !