RakyatJabarNews.com, Ciamis – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menertibkan sejumlah baner dan baliho Bakal Calon Bupati (Balonbup) yang menyalahi aturan, Rabu (13/9/2017).
Menurut Sekertaris Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra, ditertibkanya sejumlah alat sosialisasi Balonbup sebagai upaya penegakan Perda K3 menjelang penilaian Adipura.
” Hari ini, kami tertibkan sejumlah baner dan baliho yang penempatanya menyalahi aturan,” katanya.
Pihaknya pun menertibkan sejumlah baner diluar Balonbup, Bukan hanya baner dan baligo Balonbup saja yang kami turunkan, namun semua yang melanggar aturan K3 diturunkan juga,” jelasnya.
Khusus baner dan baliho Balanbup, pihaknya telah memberikan peringatan atau teguran terlebih dulu kepada masing-masing relawannya.
” Kami dan para relawan sudah sepakat, setelah tiga hari dilayangkan surat pemberitahuan, seluruh baner dan baliho yang tidak sempat diturunkan oleh tim relawan, maka kami yang akan menurunkanya,” ucapnya.
Spanduk, baner dan baliho yang diamankan di jalur protokol, tiang listrik, telpon dan tempat yang dilarang lainya berdasarkan Perda K3. (asp/RJN)
Comment