Satgas Saber Pungli Polda Jabar Rilis Hasil OTT Pegawai Disdukcapil Kab. Cirebon

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OTT

i

Ilustrasi OTT

RJN, Cirebon – Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat merilis secara resmi kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (24/6) kemarin.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Tim Tindak 1 Kompol Warna beserta 7 anggota lainya menangpak tangan 4 orang oknum pegawai Disdukcapil Kebupaten Cirebon terkait dengan pungli pengurusan administrasi kependudukan dalam hal ini pengurusan E-KTP.

Kegiatan tangkap tangan tersebut berdasarkan laporan informasi yang diterima tim Saber Pungli pada tanggal 5 Maret 2020. Atas informasi tersebut, Satgas Sabe melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut terhadap adanya dugaan pungli tersebut.

Dari hasil OTT tersebut, satgas saber pungli menangkap 5 oknum pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon yakni, Dua orang ASN Disdukcapil diantaranya BS, dan PH, beserta Tiga orang pegawai Honorer yaitu AS, MS, YS.

Dalam laporan tersebut juga dituliskan keterlibatan Kepada Bidang Dafduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon MSE. Ia diduga terlibat dalam penjualan blangko E-KTP kepada pegawai honorer yang ditangkap tangan oleh satgas saber pungli Polda Jabar.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, PT Holcim Tbk Sosialiasi di Kecamatan Rawalumbu

Satgas saber pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai dan juga blangko E-KTP baik yang kosong maupun yang sudah jadi dari tangan masing-masing.

Adapun yang diamankan adalah, dari tangan AS, diamankan Rp. 11.850.000,- (uang kas hasil penjualan blangko KTP), Rp. 750.000,- (uang penjualan blangko hari rabu, tgl 24 Juni 2020), dan Rp. 500.000,- (uang dari pemohon pembuat KTP). Dan juga uang tunai sebesar 250 Ribu Rupiah dari tangan PH.

Dari hasil kegiatan OTT dengan ditemukan adanya barang bukti di TKP yang dilakukan oleh oknum ASN (Operator pencetakan) Disdukcapil kabupaten Cirebon terhadap pembuatan eKTP dan penjualan Blangko KTP yg dilakukan oleh Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon yg dibantu oleh AS (Honorer) merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan dan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Majalengka Telusuri Ladang Ganja di Desa Sangkanhurip

Dan kemudian hasil dari OTT tersebut diserahkan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk ditindak lanjuti.

(mus/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Berita Terbaru