“Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan
merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III,
Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Kab. Bogor,” ujar Pelaksana Tugas
(Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain.
Tersangka HP diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









