ASH telah ditangkap dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor pada 2 Desember 2021 lalu.b”Keseriusan kami (red: DJP) dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukkan bahwa DJP
aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan efek jera. Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku,” tegas Ismiransyah.




















