Atas perbuatannya, HP terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Tersangka lain, ASH, telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong selama 2 tahun 3 bulan. Ia diduga dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, mengajurkan dan membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









