Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Jenis Sabu di Babelan

- Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi– Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki  berinisial  B alias A (41) diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu . Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (29/3/2019) di Desa Bahagia Kec.Babelan Kab. Bekasi- Jawa Barat.


Kronologi penangkapan, awal mulanya anggota Unit 3 Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bulan januari 2019 bahwa di sekitar wilayah Babelan Kabupaten Bekasi ada peredaran Narkoba.” Mendapatkan Informasi  anggota subnit 3 melakukan ovservasi dan mendalaminya, kemudian di ketahui pengedarnya bernama B alias A tinggal di daerah desa Bahagia Kecamatan Babelan,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi SH pada jumpa pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :  Ma`ruf Amin Pertanyakan Gangguan Kampanye SBY

Pelaku diamankan hari jumat tanggal 29 Maret 2019 Pukul 19.30 Wib. “Tersangka di tangkap dirumahnya, setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu sedang dan satu Paket ukuran besar berat brutto 505 gram, berikut satu unit Hp Merek Samsung serta sim card yang digunakan tersangka untuk komunikasi,tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Palres Metro Bekasi guna penyidikan Iebih lanjut,”ungkap Sunardi.

Sunardi menyebutkan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari inisial J  yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) tinggal di daerah Mampang Prapatan,Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Wakil Walikota Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi Jawa Barat

“Namun Tersangka pada saat akan menunjukkan dimana keberadaan saudara J (DP0) . J tiba tiba melakukan perlawan ke petugas dan berhasil meloloskan diri, hingga kini masih dalam pengejaran polisi” sambung Kasubag Humas

Atas perbuatannya tersangka di jerat  Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  sampai dengan penjara seumur hidup.(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !