Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Jenis Sabu di Babelan

- Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi– Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki  berinisial  B alias A (41) diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu . Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (29/3/2019) di Desa Bahagia Kec.Babelan Kab. Bekasi- Jawa Barat.


Kronologi penangkapan, awal mulanya anggota Unit 3 Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bulan januari 2019 bahwa di sekitar wilayah Babelan Kabupaten Bekasi ada peredaran Narkoba.” Mendapatkan Informasi  anggota subnit 3 melakukan ovservasi dan mendalaminya, kemudian di ketahui pengedarnya bernama B alias A tinggal di daerah desa Bahagia Kecamatan Babelan,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi SH pada jumpa pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :  Pegawai Bekasi Anti Korupsi, Bisa?

Pelaku diamankan hari jumat tanggal 29 Maret 2019 Pukul 19.30 Wib. “Tersangka di tangkap dirumahnya, setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu sedang dan satu Paket ukuran besar berat brutto 505 gram, berikut satu unit Hp Merek Samsung serta sim card yang digunakan tersangka untuk komunikasi,tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Palres Metro Bekasi guna penyidikan Iebih lanjut,”ungkap Sunardi.

Baca Juga :  Trend Positif Pasien Covid-19 Yang Dinyatakan Sembuh di Kabupaten Bekasi

Sunardi menyebutkan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari inisial J  yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) tinggal di daerah Mampang Prapatan,Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Komisi IV : Dinkes Harus Tegas Cabut Izin Praktek RS Swasta yang Tidak Melayani Dengan Prima Warga Kota Bekasi

“Namun Tersangka pada saat akan menunjukkan dimana keberadaan saudara J (DP0) . J tiba tiba melakukan perlawan ke petugas dan berhasil meloloskan diri, hingga kini masih dalam pengejaran polisi” sambung Kasubag Humas

Atas perbuatannya tersangka di jerat  Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  sampai dengan penjara seumur hidup.(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau
DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu
Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WIB

Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami