Genjot PAD, Pemkab Bekasi akan Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -
PAJAK : Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Bekasi – Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (3/7/2023).

Menurut Dani Ramdan, pemasukan dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi, primadonanya tetap di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tetapi dalam hal ini, Dani menegaskan harus ada keseimbangan.

“Untuk yang memang harga tanahnya terus mengalami kenaikan maka harus ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi, untuk pertanian tidak boleh naik. Kalau untuk masyarakat miskin kalau perlu PBB-nya dibebaskan. Sehingga terjadi keseimbangan, dimana yang mampu harus sesuai kemampuannya, dan yang tidak mampu kita berikan keringanan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Dani, sektor pajak yang potensinya masih cukup besar di Kabupaten Bekasi adalah pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan termasuk pajak restoran, makan minum dan catering.

Lebih lanjut, Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru, yang dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD.

“Tetapi setelah dibahas memang ada sinkronisasi, karena untuk beberapa pajak itu memang ada perizinan usahanya. Kalau perijinannya belum keluar apakah pajaknya bisa dipungut atau tidak,” kata dia.

Arahan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan, kata Dani, sudah menjawab apa yang diragukan Bapenda.

“Bahwa sepanjang syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi maka pajaknya bisa dipungut, walaupun perizinannya masih berproses,” terangnya.red

Berita Rekomendasi

Comment