“Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” tambahnya.
Terakhir, Doni meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati supaya tak terjerumus trading ilegal.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya





















