Jual Obat Dextro, Seorang Lansia di Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan menciduk seorang lansia berinisial DA (67), akibat menjual obat dextro di warung miliknya. Pelaku DA merupakan warga Desa/Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan keseharian berdagang di warung kelontongan jalan raya Cigugur-Sukamulya Kabupaten Kuningan.

“Kita amankan pelaku DA ini, saat berada di warung milik tersangka. Sebab pelaku sudah melanggar tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi diduga obat jenis dextromethorphan,” kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja saat memberikan keterangan persnya, pada Selasa (27/8/2019).

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Disebutkan Dedih, adapun barang bukti yang disita petugas yakni satu unit handphone milik pelaku, dan sembilan bungkus obat dextro. Setiap bungkusnya berisi 10 butir obat, sehingga total mencapai 90 butir dextro.

“Kita juga amankan satu toples berisi obat jenis dextro ini yang berisi 1.000 butir. Karena tidak memiliki izin edar, maka kita amankan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, saat barang bukti berupa obat dextro ditemukan berada dalam etalase warung tersangka. Bahkan kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual obat dextro ini sekitar tiga bulan lalu.

“Pelaku mendapatkan obat itu dengan cara membeli seharga Rp2 juta kepada orang yang mengaku berinisial T warga Kuningan, kita sedang telusuri orang ini. Dengan harga Rp2 juta ini, pelaku mendapatkan sebanyak dua toples berisi ribuan obat dextro,” terangnya.

Baca Juga :  FORKOCI Ingin Membangun Komunikasi Dalam Negeri

Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 197 junto Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru