RakyatJabarNews.com – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota menggerebek rumah warga yang dijadikan arena judi sabung ayam, di Jalan Harapan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (05/06).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 38 ayam aduan, pakan ayam, timer, kandang aduan, dan dua pemilik rumah untuk dimintai keterangan. Petugas masih memburu pemilik lapak, lantaran tidak ada di tempat saat petugas melakukan penggerebekan.
Penggerebekan judi sabung ayam dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid dan belasan petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota. Petugas langsung melakukan penyisiran guna mencari para pemain judi yang biasa beraksi. Namun, upaya petugas untuk mengamankan para penjudi yang meresahkan masyarakat sekitar tersebut tak berhasil, lantaran arena judi dalam keadaan kosong.
“Terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas hilir mudik masyarakat setiap siang hingga sore hari. Kemudian kami yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penindakan dengan menggerebek arena judi yang berkedok rumah warga tersebut. Diduga, aktivitas judi sabung ayam ini telah berlangsung selama enam bulan,” ujarnya. (rjn)