“Nanti kita buat berita acara ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penggantian dan berita acara untuk memusnahkan surat suara yang tidak terpakai,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan melekat dalam proses sorlip. Pertama pada jumlah surat suara untuk Pemilu 2024, kedua, kemudian ketepatan waktu pelaksanaan sorlip.
“Tadi ketepatan jumlah, waktu, kemudian bagaimana KPU bisa melakukan perencanaan dari cetak sampai dengan pendistribusian kepada pelaksana Ad-Hoc,” jelasnya.
Kemudian, sambung Akbar, pengecekan surat suara Bawaslu juga melakukan mengenai apakah ada kerusakan atau tidak pada surat suara. (*)










