Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, dalam rangka membahas terkait bidang penataan tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kunjungan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Jumat (27/5).
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan dan menyepakati Lahan Sawah Dilindungi yang diperuntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Bekasi memiliki kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
““Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan luas LSD kita yakni 35.341,52 hektar, ini juga merupakan kesepakatan yang tercantum pada Perda RTRW kabupaten,” ujarnya.
Dani Ramdan mengatakan, hal ini terjadi karena mengingat kondisi sawah yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi sudah tertekan akibat kegiatan industri, pihaknya juga akan terus mempertahankan sebagai warisan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









