“Melihat kondisi existing, memang lahan sawah kita sudah tertekan oleh kegiatan industri. Di sisi lain kami juga bertanggungjawab pada generasi yang akan datang, karena kalau sawah ini tidak dipertahankan, masyarakat kita tidak memiliki lahan sawah yang menjadi syarat untuk mewujudkan ketahanan pangan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beni Saputra menerangkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.
“Setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.316,43 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.835,72 hektar,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









