Perda Jaminan Kesehatan di Sahkan, DPRD Kota Bekasi Berharap Lebih Maju

oleh -

RakyatJabarNews.com,Bekasi – Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Kesehatan Daerah Kota Bekasi resmi disahkan oleh DPRD Kota Bekasi. Dengan disahkannya peraturan tersebut, DPRD berharap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Alhamdulillah, Perda Jaminan Kesehatan sudah disahkan. Mudah-mudahan ini akan bisa membantu warga Kota Bekasi yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Apalagi bagi warga Kota Bekasi yang kurang beruntung dalam sisi ekonomi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Abdul Muin Hafidz, Jumat (11/5/2018).

Dia juga berharap rumah sakit di Kota Bekasi yang telah bekerja sama agar tidak mempersulit pasien pengguna jaminan kesehatan daerah atau Kartu Sehat.

“Jangan ada lagi rumah sakit yang mempersulit pasien KS. Semua rumah sakit yang bekerjsama wajib melayani pasien dengan baik,” tandasnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan diharapkan memperhatikan betul laporan keuangan pasca pasien selesai berobat dari rumah sakit serta mempermudah proses penagihan klaim dari pihak rumah sakit.

“Kita ingin Dinkes memastikan pengeluaran biaya pengobatan pasien pengguna jaminan kesehatan bisa transparan dan akuntabel dan berharap Dinkes tidak mempersulit prosedur pencairan klaim dari pihak rumah sakit penerima peserta jaminan kesehatan,” pungkasnya.(dul/RJN)

Comment