Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Bupati Keluarkan Edaran

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2020 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sebagai langkah tanggap Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi merebaknya Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut diantaranya, meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.

“Berbagai acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara,” jelas Eka.

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak urgent serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Eka juga meminta, untuk dapat menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dan juga konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Selama masa Pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Melawan Persiba Balikpapan, Bhayangkara FC Gelar Latihan

Berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), sampai dengan SMA baik negeri ataupun swasta serta perguruan tinggi, Bupati meminta agar aktifitas Belajar Mengajar siswa/mahasiswa dapat dilakukan pembelajaran di rumah terhitung mulai tanggal 16 Maret s.d 31 Maret 2020.

Khusus untuk guru serta dosen tetap diminta untuk dapat beraktifitas di satuan pendidikan masing masing dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi Pandemik Covid-19.

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika memiliki ciri-ciri seperti Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor call center yang telah disiapkan Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Baca Juga :  XL  Axiata Pastikan Jaringan Siap Hadapi Lebaran

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit Covid-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru