RakyatJabarNews.com, Cirebon – Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sebelumnya sudah berjalan, kini diganti menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Kota Cirebon Yoyon Indrayana.
Menurutnya, ini adalah suatu bentuk program pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta dalam mempercepat pembangunan dan berguna bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pembangunan seperti apa yang bisa ditangani oleh TJSL.
“Kita akan mengundang perusahaan-perusahaan untuk membantu program pemerintah. Perusahaan ini jumlahnya cukup banyak, bisa mencapai ratusan. Ada BUMD, Perbankan, dan lain-lain. Jadi, kita arahkan untuk kepentingan publik servis dan Pemkot,” jelasnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat Penyusunan Database Penguatan Program Corporate Sosial Responsibility di Aula Gotra Sawala BPPPPD Kota Cirebon, Jl. Monumen no. 1 Kota Cirebon hari Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yoyon menjelaskan, fasilitas-fasilitas umumnya bisa meliputi pembuatan taman, penanganan pedagang kaki lima (PKL), penangaan kampung-kampung smart, dan lain-lain.
“Bentuknya bisa fisik, barang, maupun uang. Jadi mereka bisa memberikan modal untuk masyarakat,” jelasnya.
TJSL ini menjadi pilihan karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu mencakup Undang-Undang no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang no. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah no. 47/2012 tentang TJSL, Peraturan Pemerintah no. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Cirebon no. 14/2012 tentang Penyelenggaraan TJSL, dan Peraturan Walikota no. 38/2016 tentang Juklak Pelaksanaan TJSL.
“Jadi, Perdanya sudah ada sejak lama, Perwali-nya saja baru kemarin (2016, red),” pungkasnya.(Juf/RJN)