Pemkot Cirebon Kerja Sama dengan Perusahaan dalam Pembangunan Fasilitas Lewat TJSL

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2017 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sebelumnya sudah berjalan, kini diganti menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Kota Cirebon Yoyon Indrayana.

Menurutnya, ini adalah suatu bentuk program pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta dalam mempercepat pembangunan dan berguna bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pembangunan seperti apa yang bisa ditangani oleh TJSL.

Baca Juga :  15 Tahun Terlupakan, Akhirnya Pemkab Cirebon Berikan Perbaikan Infrastruktur Jalan

“Kita akan mengundang perusahaan-perusahaan untuk membantu program pemerintah. Perusahaan ini jumlahnya cukup banyak, bisa mencapai ratusan. Ada BUMD, Perbankan, dan lain-lain. Jadi, kita arahkan untuk kepentingan publik servis dan Pemkot,” jelasnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat Penyusunan Database Penguatan Program Corporate Sosial Responsibility di Aula Gotra Sawala BPPPPD Kota Cirebon, Jl. Monumen no. 1 Kota Cirebon hari Senin (9/10).

Yoyon menjelaskan, fasilitas-fasilitas umumnya bisa meliputi pembuatan taman, penanganan pedagang kaki lima (PKL), penangaan kampung-kampung smart, dan lain-lain.

“Bentuknya bisa fisik, barang, maupun uang. Jadi mereka bisa memberikan modal untuk masyarakat,” jelasnya.

TJSL ini menjadi pilihan karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu mencakup Undang-Undang no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang no. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah no. 47/2012 tentang TJSL, Peraturan Pemerintah no. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Cirebon no. 14/2012 tentang Penyelenggaraan TJSL, dan Peraturan Walikota no. 38/2016 tentang Juklak Pelaksanaan TJSL.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan 1 Ramadan Jatuh Pada 1 Maret 2025

“Jadi, Perdanya sudah ada sejak lama, Perwali-nya saja baru kemarin (2016, red),” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 12:17 WIB

Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !