Pemkot Cirebon Kerja Sama dengan Perusahaan dalam Pembangunan Fasilitas Lewat TJSL

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2017 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sebelumnya sudah berjalan, kini diganti menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Kota Cirebon Yoyon Indrayana.

Menurutnya, ini adalah suatu bentuk program pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta dalam mempercepat pembangunan dan berguna bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pembangunan seperti apa yang bisa ditangani oleh TJSL.

Baca Juga :  Selain Manfaatkan Ekologis, UMKM Kebaya Muaragembong Sulap Mangrove Jadi Produk

“Kita akan mengundang perusahaan-perusahaan untuk membantu program pemerintah. Perusahaan ini jumlahnya cukup banyak, bisa mencapai ratusan. Ada BUMD, Perbankan, dan lain-lain. Jadi, kita arahkan untuk kepentingan publik servis dan Pemkot,” jelasnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat Penyusunan Database Penguatan Program Corporate Sosial Responsibility di Aula Gotra Sawala BPPPPD Kota Cirebon, Jl. Monumen no. 1 Kota Cirebon hari Senin (9/10).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Semprot Disinfektan di Tempat Sarana Publik

Yoyon menjelaskan, fasilitas-fasilitas umumnya bisa meliputi pembuatan taman, penanganan pedagang kaki lima (PKL), penangaan kampung-kampung smart, dan lain-lain.

“Bentuknya bisa fisik, barang, maupun uang. Jadi mereka bisa memberikan modal untuk masyarakat,” jelasnya.

TJSL ini menjadi pilihan karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu mencakup Undang-Undang no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang no. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah no. 47/2012 tentang TJSL, Peraturan Pemerintah no. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Cirebon no. 14/2012 tentang Penyelenggaraan TJSL, dan Peraturan Walikota no. 38/2016 tentang Juklak Pelaksanaan TJSL.

Baca Juga :  LBH Bekasi Desak Pemkab Bekasi Agar Melarang THM

“Jadi, Perdanya sudah ada sejak lama, Perwali-nya saja baru kemarin (2016, red),” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak

Senin, 20 Juli 2026 - 16:53 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terbaru