Pemkot Bekasi Ubah Jam Operasional di Bulan Ramadhan Bagi Pelaku Usaha

- Redaksi

Kamis, 15 April 2021 - 19:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah,

Pemerintah Kota Bekasi telah membuat Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 berisikan tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe di Kota Bekasi.

Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;

1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN

a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan
ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi
Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur
(berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Giat Subuh Keliling Sekaligus Audiensi Warga Pengasinan

b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.

c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).

d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam
bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

3. Selain hal – hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini,
sampai ditetapkan kebijakan baru.

Baca Juga :  Humas Setda Kota Bekasi Lakukan Penguatan Fungsi PPID dan Pengelolaan Medsos Pemerintah

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami