Terpantau, belum ada peningkatan yang signifikan dari arus mudik kendaraan roda dua melintas Kota Bekasi. Meski begitu sudah ada penambahan dan diprediksi akan meningkat mulai masuk cuti lebaran pada Kamis, 28 April 2021 hingga lebaran pada siang hingga malam harinya.
Pemerintah memperbolehkan mudik bagi warga masyarakat dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster, yang berlaku mulai 2 April 2022. Hal ini sesuai dengan Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dishub Kota Bekasi melakukan diantaranya kegiatan Siaga 24 Jam dengan mengerahkan sebanyak 260 Personil Petugas Pengatur Lalu Lintas yang terbagi dalam 3 (tiga) shift tiap harinya. Pelaksanaan pengaturan dan pengamanan lalu lintas dimulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri, serta menempatkan prasarana pendukung fasilitas lalu lintas di beberapa ruas jalan lintasan mudik seperti rambu petunjuk arus mudik dan arus balik, Traffic Cone, Water Barier, dll.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya









