“Penerapan ETPD Kabupaten Bekasi untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan melalui kanal digital, seperti QRIS, mobile banking, internet banking, virtual account dan e- commerce. Juga kanal non digital seperti ATM, EDC dan UE Reader serta Kanal non tunai (Teller dan agen bank),” jelasnya.
Melalui penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang optimal, Sekda berharap, dapat memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengembangkan ekosistem perekonomian digital Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu, saya instruksikan kepada dinas-dinas penghasil, wajib dalam melaksanakan transaksi sudah bisa melalui digitalisasi dan tidak ada lagi yang sifatnya transaksi manual (tunai), dilakukan dengan non tunai,” tutupnya. red
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









