KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memilih tidak mencari alasan atas opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sebaliknya, hasil pemeriksaan tersebut dijadikan titik awal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Di tengah proses hukum dugaan kasus ijon proyek yang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Pemkab Bekasi menyatakan siap menerima seluruh hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi sekaligus komitmen memperbaiki sistem yang selama ini dinilai masih memiliki kelemahan.
Dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya keputusan BPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” ujarnya.
Menurut auditor BPK, opini disclaimer diberikan karena terdapat kondisi yang membuat pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti audit yang memadai. Salah satu faktor utamanya adalah proses hukum terkait dugaan praktik ijon proyek yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung, ditambah sejumlah catatan lain yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bekasi langsung menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Langkah pertama adalah memastikan sikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan informasi yang diperlukan secara terbuka dan transparan.
Tidak hanya itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan akan dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memutus praktik transaksional maupun sistem ijon proyek yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selain melakukan evaluasi internal, Pemkab Bekasi juga akan memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Jawa Barat guna menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan tata kelola keuangan daerah, termasuk pembenahan administrasi dan validitas pencatatan aset milik pemerintah.
Asep menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan sekadar memperbaiki laporan keuangan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Prioritas kami hari ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal dengan mengedepankan integritas,” tegasnya.
Ia juga memastikan setiap tahapan perbaikan akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembenahan yang sedang dijalankan.
“Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” tandasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap opini disclaimer dari BPK menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (*)










