Para Bikers Kendaraan Roda Dua Bisa Melintasi Jalur Tol Satu Ini

- Redaksi

Sabtu, 1 Juli 2017 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Seperti diketahui, jalan bebas hambatan atau Tol biasanya hanya dilintasi kendaraan roda empat atau lebih. Para Bikers yang mengendarai kendaraan roda dua jangan berharap bisa melintasi jalur yang satu ini.

Tetapi, seiring perkembangan zaman, Sabtu (1/7/2017), ada dua jalan tol yang sesuai dengan revisi itu yakni di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu lintasnya dipisahkan dari jalur mobil. Di jalan tol manapun yang tidak punya jalur khusus, motor tidak boleh melintas.

Baca Juga :  Klaim Tanah Dikawasan IKN Diajukan Masyarakat Adat sampai Kelompok Tani

BACA JUGA : Arus Balik Meningkat, U-Turn di Jalur Utama Pantura Cirebon Jebol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:

(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga :  Percaya Nggak Percaya, Warganet Sebut Mbak Rara Pawang Hujan Mandalika Pindahkan Hujan ke Lombok Utara?

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti menjadi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga :  Piala Dunia U-17XL Axiata Perkuat Jaringan di Semua Kota Penyelenggara

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pemerintah menilai perlu ada kemudahan buat biker dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. (red/rjn)

BACA JUGA : Puncak Arus Balik Lebaran 2017

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota
XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G
Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS
Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT
81 Miles for Indonesia: XLSMART Jelajahi Semarang-Solo-Yogyakarta Bawa 5G dan Aksi Sosial
34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Selasa, 1 September 2026 - 09:33 WIB

Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:05 WIB

81 Miles for Indonesia: XLSMART Jelajahi Semarang-Solo-Yogyakarta Bawa 5G dan Aksi Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Berita Terbaru

GIIAS Bandung 2026 siap mengguncang Jawa Barat! Sebanyak 19 merek kendaraan bakal meramaikan pameran, termasuk lima merek baru dan yang kembali hadir. Jangan lewatkan deretan mobil, motor, hingga teknologi otomotif terbaru.

Bandung

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:26 WIB