Organda Cirebon Ancam Somasi Grab dan Uber Online

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2017 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Cirebon mempersoalkan kepastian hukum dan perizinan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang beroperasi di Cirebon.

Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, mengatakan, siapapun yang ingin menjadi pengusaha angkutan umum harus memenuhi kriteria perizinan. Perizinan tersebut mulai dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sampai keluarnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Karsono menambahkan, dalam UU maupun Permenhub itu tidak ada pengecualian, bahwa pengusaha angkutan umum harus memenuhi syarat. Ada 11 item persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari badan hukum, perizinan,  perlengkapan, pajak hingga sanksi. “Itu yang harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Menurutnya, jika perusahaan penyedia aplikasi transportasi online seperti Grab dan Uber mungkin sudah legal, karena peruntukan izinnya untuk online. Tetapi menurutnya, penggunaan kendaraannya yang belum sesuai dengan norma perizinan.

Ia mencontohkan layanan angkutan online yang dijadikan sebagai usaha sambilan, kendaraannya atas nama pribadi dan tidak mempunyai izin operasional, kendaraan yang digunakan tidak diuji serta tidak adanya identitas sebagai angkutan umum. Dirinya khawatir akan terjadi kerawanan-kerawanan sosial sampai terjadinya kejahatan di dalam kendaraan, seperti perampokan dan lain sebagainya.

“Dalam waktu dekat saya akan somasi Uber dan Grab karena mereka telah melanggar ketentuan perizinan yang ada,” katanya.

Pihak Organda tidak melarang, tapi mensyaratkan bahwa pengusaha yang ikut bergabung dalam Grab dan Uber harus memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu, dampak yang paling terasa adalah dari sisi tarif. Saat ini, seluruh usaha angkutan yang ada, misal AKAP dan AKDP, mengacu pada tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, ada tarif batas atas dan batas bawah.

“Namun, penyedia aplikasi transportasi online itu mengatur tarifnya sendiri karena tidak menempuh perizinan,” pungkasnya. (Ded/RJN)

Baca Juga :  Aduh, dari 30-an Unit Koperasi Desa, Hanya 2 Unit yang Bertahan di Cirebon
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami