Organda Cirebon Ancam Somasi Grab dan Uber Online

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2017 - 11:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Cirebon mempersoalkan kepastian hukum dan perizinan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang beroperasi di Cirebon.

Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, mengatakan, siapapun yang ingin menjadi pengusaha angkutan umum harus memenuhi kriteria perizinan. Perizinan tersebut mulai dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sampai keluarnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Karsono menambahkan, dalam UU maupun Permenhub itu tidak ada pengecualian, bahwa pengusaha angkutan umum harus memenuhi syarat. Ada 11 item persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari badan hukum, perizinan,  perlengkapan, pajak hingga sanksi. “Itu yang harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Menurutnya, jika perusahaan penyedia aplikasi transportasi online seperti Grab dan Uber mungkin sudah legal, karena peruntukan izinnya untuk online. Tetapi menurutnya, penggunaan kendaraannya yang belum sesuai dengan norma perizinan.

Ia mencontohkan layanan angkutan online yang dijadikan sebagai usaha sambilan, kendaraannya atas nama pribadi dan tidak mempunyai izin operasional, kendaraan yang digunakan tidak diuji serta tidak adanya identitas sebagai angkutan umum. Dirinya khawatir akan terjadi kerawanan-kerawanan sosial sampai terjadinya kejahatan di dalam kendaraan, seperti perampokan dan lain sebagainya.

“Dalam waktu dekat saya akan somasi Uber dan Grab karena mereka telah melanggar ketentuan perizinan yang ada,” katanya.

Pihak Organda tidak melarang, tapi mensyaratkan bahwa pengusaha yang ikut bergabung dalam Grab dan Uber harus memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu, dampak yang paling terasa adalah dari sisi tarif. Saat ini, seluruh usaha angkutan yang ada, misal AKAP dan AKDP, mengacu pada tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, ada tarif batas atas dan batas bawah.

“Namun, penyedia aplikasi transportasi online itu mengatur tarifnya sendiri karena tidak menempuh perizinan,” pungkasnya. (Ded/RJN)

Baca Juga :  Ketua DPD PSI Cirebon: Anak Muda tapi Tidak Anti Politik
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon
Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi
18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:53 WIB

BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon

Berita Terbaru