Organda Cirebon Ancam Somasi Grab dan Uber Online

- Redaktur

Senin, 12 Juni 2017 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Cirebon mempersoalkan kepastian hukum dan perizinan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang beroperasi di Cirebon.

Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, mengatakan, siapapun yang ingin menjadi pengusaha angkutan umum harus memenuhi kriteria perizinan. Perizinan tersebut mulai dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sampai keluarnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Karsono menambahkan, dalam UU maupun Permenhub itu tidak ada pengecualian, bahwa pengusaha angkutan umum harus memenuhi syarat. Ada 11 item persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari badan hukum, perizinan,  perlengkapan, pajak hingga sanksi. “Itu yang harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Menurutnya, jika perusahaan penyedia aplikasi transportasi online seperti Grab dan Uber mungkin sudah legal, karena peruntukan izinnya untuk online. Tetapi menurutnya, penggunaan kendaraannya yang belum sesuai dengan norma perizinan.

Ia mencontohkan layanan angkutan online yang dijadikan sebagai usaha sambilan, kendaraannya atas nama pribadi dan tidak mempunyai izin operasional, kendaraan yang digunakan tidak diuji serta tidak adanya identitas sebagai angkutan umum. Dirinya khawatir akan terjadi kerawanan-kerawanan sosial sampai terjadinya kejahatan di dalam kendaraan, seperti perampokan dan lain sebagainya.

“Dalam waktu dekat saya akan somasi Uber dan Grab karena mereka telah melanggar ketentuan perizinan yang ada,” katanya.

Pihak Organda tidak melarang, tapi mensyaratkan bahwa pengusaha yang ikut bergabung dalam Grab dan Uber harus memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu, dampak yang paling terasa adalah dari sisi tarif. Saat ini, seluruh usaha angkutan yang ada, misal AKAP dan AKDP, mengacu pada tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, ada tarif batas atas dan batas bawah.

“Namun, penyedia aplikasi transportasi online itu mengatur tarifnya sendiri karena tidak menempuh perizinan,” pungkasnya. (Ded/RJN)

Baca Juga :  Sukaryadi: Prihatin, Warga Desa Belawa Belum Teraliri Listrik Serta Tidak Punya KK
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke -79 RI, Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan
Pemberlakuan One Way Arus Balik, Jasa Marga Transjawa Tol Buka Akses Masuk Gerbang Tol Ciperna Barat
Pj Wali Kota Cirebon: Uang Identitas Negara, Gunakan dengan Baik
DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPJ Walikota Cirebon 2023
Pj Wali Kota Hadiri Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama Bank BJB
Pj Wali Kota Tarawih Silaturahim di Masjid Jami Al Bahar Komplek Pangkalan TNI AL Cirebon
SMP Negeri 7 Kota Cirebon, Sekolah Ramah Anak dengan Ragam Program
Bupati Cirebon Minta Dipercepat Proses Pengesahan Perda KTR
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 06:57 WIB

Rayakan HUT ke -79 RI, Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan

Minggu, 14 April 2024 - 15:21 WIB

Pemberlakuan One Way Arus Balik, Jasa Marga Transjawa Tol Buka Akses Masuk Gerbang Tol Ciperna Barat

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:43 WIB

Pj Wali Kota Cirebon: Uang Identitas Negara, Gunakan dengan Baik

Minggu, 24 Maret 2024 - 00:27 WIB

DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPJ Walikota Cirebon 2023

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:34 WIB

Pj Wali Kota Hadiri Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama Bank BJB

Berita Terbaru

Lainnya

Apel Pagi, Sekda Kota Bekasi Tegaskan ASN Netralitas !

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:04 WIB