Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis” di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Idham menegaskan bahwa penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu maupun Pilkada masih bergantung sepenuhnya pada regulasi yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang.
“KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pilkada sesuai amanat Undang-Undang. Jadi potensi penggunaan teknologi e-voting baru bisa diterapkan jika regulasinya sudah jelas,” kata Idham.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
E-Voting Masih Terganjal Regulasi
Idham menjelaskan, secara teknologi peluang penerapan e-voting di Indonesia sebenarnya terbuka lebar. Apalagi, jumlah pengguna internet per Agustus 2025 telah mencapai 229,4 juta jiwa. Namun, kesiapan regulasi, infrastruktur, dan kepercayaan publik tetap menjadi syarat mutlak.
Saat ini, KPU baru memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang digunakan untuk publikasi hasil perolehan suara secara berjenjang. Aplikasi ini mendukung transparansi rekapitulasi, tetapi belum mencakup proses pemungutan suara elektronik.
Usulan Pilkades Ditangani KPU
Dalam kesempatan yang sama, Idham juga menyinggung adanya aspirasi sejumlah tokoh dan aktivis di Bekasi yang mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Kalau usulan Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota, sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Kami tidak dalam kapasitas menentukan itu,” tegasnya.
Kajian Awal dari KPU Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian pra-FGD dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat pemilu.
“Kajian ini nanti akan kami bawa ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan. Tentu tidak mudah, karena butuh keseriusan pemerintah agar e-voting bisa diterapkan di Indonesia,” jelas Ali.
Ali menegaskan, FGD ini merupakan bentuk kontribusi KPU Kabupaten Bekasi dalam wacana nasional mengenai modernisasi sistem demokrasi. Menurutnya, e-voting adalah isu strategis yang memerlukan kajian komprehensif dari aspek regulasi, teknologi, hingga penerimaan masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor
FGD juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, antara lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membahas isu demokrasi berbasis teknologi. (*)









