Melanggar PPKM, Artis Tiktok Bekasi di Denda Rp.17 Juta

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Julia Eka Putri Istanti yang dikenal dengan Juy Putri menjalankan persidangan karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan olehnya dan viral di platform media sosial TikTok. Persidangan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis (29/07/2021).

Persidangan dilakukan secara online dan terbuka oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pelanggaran yang dilakukan Juy Putri adalah menggelar acara ulang tahun dengan mengundang banyak tamu di tengah masa PPKM Darurat. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Kota Bekasi.

Baca Juga :  PKK Kota Bekasi Optimis Wakil Jabar di Tingkat Nasional

Atas pelanggaraan yang Juy Putri lakukan, Ia diberikan sanksi dengan denda sebesar Rp 12.000.000,-.  yang diputuskan oleh Hakim dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Juy Putri juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakan yang dilakukannya atas kegaduhan ini, serta pihak hotel sebagai lokasi/tempat acara ulang tahun Juy, juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 17.000.000,-

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Instruksikan Satpol PP Fokus THM dan Bangli

Juy Putri berpesan kepada masyarakat, ”jangan mengikuti aku karena aku salah, hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya.” ujar Juy Putri

Juy Putri menyetujui serta menerima keputusan hakim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat) Nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas perturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.

Baca Juga :  Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jabar Beri Surat Teguran kepada PT TRPN

Selain persidangan Juy Putri, di hari yang sama, ada 9 orang lainnya yang disidang dan dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran aturan PPKM Darurat diantaranya karena tidak memakai masker, lalu denda kepada perusahaan yang masih memberlakukan 100% Work from Office.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK
Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?
Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan
Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami